Tuesday, April 17, 2018

Hukum Menyentuh dan Memeluk Kuburan

Soal : Apa hukum menyentuh dan memeluk kuburan?

Jawab : Hukum menyentuh kuburan dan memeluknya menurut sebagian besar ulama adalah makruh. Sebagian ulama menyatakan mubah dan jaiz untuk mencari barakah. Tak ada seorang pun ulama yang mengharamkannya.

Soal : Apa dalilnya?

Jawab : Hal tersebut di atas dibolehkan, kerana tidak ada larangan dari syari' (yang membuat hukum), dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya, dan tidak ada dalil yang melarangnya.

Ada riwayat yang menjelaskan :

إِنَّ بِلَالًا رَضِيَ ٱللهُ عَنْهُ لَمَّا زَارَ ٱلْمُصْطَفَي صَلَّي ٱللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَعَلَ يَبْكِي وَيُمْزِ غُ خَدَّيْهِ عَلَي ٱلْقَبْرِ الشَّرِ يْفِ

"Sesungguhnya Bilal رضى الله عنه ketika ziarah kepada Al-Musthafa Muhammad صلى الله عليه وسلم terus menangis dan menempelkan kedua pipinya ke kuburnya yang mulia."

إِنَّ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ ٱللهُ عَنْهُمَا كَانَ يَضَعُ يَدَهُ ٱلْيُمْنَي عَلَيْهِ

"Sesungguhnya Ibnu Umar رضى الله عنه selalu meletakkan tangan kanannya ke kuburan Nabi صلى الله عليه وسلم."

Keterangan ini disebutkan oleh Al-Khatib Ibnu Jamlah. Imam Ahmad رحمة الله تعالى meriwayatkan dengan sanad yang hasan :

عَبِ ٱلْمُطَّلِبِ بْنِ عَبْدِ ٱللهِ بْنِ حَنْطَبٍ قَالَ اَقْبَلَ مَرْ وَانُ بْنُ ٱلْكَمِ فَإِذَا رَجُلٌ مُلْتَزَمُ ٱلْقَبْرِ فَأَخَذَ بِرَقَبَتِهِ ثُمَّ قَالَ هَلْ تَدْرِي مَاتَصْنَنُ؟ فَاَقْبَلَ عَلَيْهِ ٱلرَّ جُلُ وَقَالَ نَعَمْ اِنِّي لَمْ اۤتِ ٱلْحَجَرَ وَٱللَّبِنَ وَاِبَّمَا جِئْتُ رَ سُوْلَ ٱللهِ صَلَّي ٱللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ ٱلْمُطَّلِبُ ذُلِكَ ٱلرَّ جُلُ هُوَ اَبُو اَيُّوب ٱلْأَنْصَارِيُّ


Dari Al-Mutthalib bin Abdullah bin Hanthab رحمة الله تعالى ia berkata : Marwan bin Al-Hakam datang, tiba-tiba ada seorang laki-laki memeluk kuburan. Marwan bin Al-Hakam memegang leher orang itu dan berkata : "Apakah engkau mengerti, apa yang kamu perbuat?" Si laki-laki itu menatap Marwan bin Al-Hakam dan berkata : "Ya, sesungguhnya saya tidak menziarahi batu dan bata, namun saya semata-mata mendatangi Rasulullah صلى الله عليه وسلم." Al-Mutthalib berkata: "Si laki-laki itu adalah Abu Ayyub Al-Anshari رضى الله عنه."

Keterangan dijelaskan oleh Syeikh Syamduri رحمة الله تعالى dalam kitab Khulashat Al-Wafa.

Tidak satu pun imam umat Islam menghukumi haram memeluk kuburan dan mengusap-usapnya, apalagi menganggapnya sebagai perbuatan syirik dan kafir. Mereka berbeda pendapat hanya sampai pada hukum karahah (makruh). Barangsiapa berkata berlawanan dengan ucapan imam-imam umat Islam tersebut dan menghukumi syirik orang-orang yang memeluk dan mengusap-usap kuburan, maka ia harus dapat mengemukakan dalil.

[ Al-Ajwibah al-Ghaliyah fi' Aqidah al-Firqah an-Najiyah lil Al-'Allamah Al-Muhaqqiq Ad-Da'illallah Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith ]


No comments:

Post a Comment